News Detail

Ingin Bersepeda? Ini Aturan dari Pemerintah yang Harus Kalian Ketahui

Belakangan tren sepeda kembali populer di masyarakat. Banyak yang menjadikan kegiatan bersepeda sebagai pilihan untuk olah raga, transportasi atau sekedar sarana hiburan saat libur. Nah, terkait dengan kegiatan bersepeda pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk bersepeda.

Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan untuk bersepeda. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepada di Jalan.

Dalam aturan yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada tanggal 14 Agustus 2020 salah satunya membahas soal keselamatan dalam bersepeda di jalan. Pada Bab II Pasal 2 misalnya disebutkan bahwa sepeda yang beroperasi harus memenuhi beberapa piranti yang harus dipasang sebagai persyaratan keselamatan yang meliputi:

  1. Spakbor

  2. Bel

  3. Sistem rem

  4. Lampu

  5. Alat pemantul cahaya warna merah

  6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning

  7. Pedal

Dari semua syarat tersebut khusus untuk spakbor, lampu dan alat pemantul terdapat penjelasan lebih lanjut. Pertama, untuk penggunaan spakbor dijelaskan pada Pasal 4 dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain. Kemudian untuk lampu dan alat pemantul disebutkan untuk dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu seperti kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, saat berada di terowongan dan saat kondisi berkabut.

Pada peraturan tersebut juga disebutkan selain peraturan keselamatan, sepeda yang dioperasikan di jalan harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Aturan tersebut tentu saja juga mengatur ketentuan saat bersepeda di jalan. Pada Pasal 6 disebutkan bahwa pengguna sepeda harus menyalakan lampu, memakai pakaian atau atribut yang dapat memantulkan cahaya, menggunakan alas kaki dan harus mematuhi tata cara berlalu lintas. Sementara itu, untuk penggunaan helm bisa digunakan sebagai alat pelindung meski tidak diwajibkan.

“Pakai helm itu kalau sepeda digunakan untuk kepentingan olahraga, ​sport​ itu wajib tapi kalau sepeda untuk kepentingan sehari-hari mungkin dari rumah ke sekolah, dari rumah ke pasar itu boleh menggunakan boleh juga tidak,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di kanal Youtube Kemenhub151, Jumat (18/9).

Nah, setelah melihat aturan itu menurut kalian gimana? Bakal bikin tambah ribet atau gampang-gampang aja? Yang terpenting pokoknya utamakan keselamatan ya saat bersepeda!